Abdya – Babinsa Koramil 03/Jeumpa Kodim 0110/Abdya Sertu Mimi suwardi melaksanakan Komsos dengan masyarakat membahas tentang pencegahan serta larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Cot Mane Kecamatan Jeumpa Kabupaten Abdya, Sabtu (01/02/2025).
Kapten Inf Syarwan selaku Danramil 03 /Jeumpa mengatakan bahwa sosialisasi tentang pencegahan kebakaran lahan dan hutan yang dilakukannya akan terus dilakukan oleh seluruh anggota Koramil khususnya para Babinsa sebagai garda terdepan Satkowil dengan turun langsung ke desa wilayah.
Sosialisasi yang dilakukannya dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Jeumpa, saat musim kemarau sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri serta orang lain.
Babinsa juga menyampaikan tentang ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.Ancaman pidana ini,tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Babinsa Mimi Suwardi menghimbau seluruh masyarakat di Kecamatan Jeumpa khusus nya di desa cot Mane, jangan sampai ada yang melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara dibakar, dan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan,diharapkan kepada masyarakat agar segera melapor kepada Babinsa atau pihak terkait pada kesempatan pertama sehingga bisa dilakukan upaya pemadaman secepatnya.
Leave a Reply