Abdya– Babinsa Koramil 04/Susoh Kodim 0110/Abdya Koptu Marzuki mengimbau warga agar tidak menangkap ikan dengan menggunakan racun dan strum.
Imbauan tersebut dilakukan melalui dialog humanis dengan metode Komunikasi Sosial (Komsos) di Desa Barat Kecamatan Susoh, Selasa (14/1/2025).
Terpisah, Danramil 04/Susoh Lettu Inf Bakhtiar menyebutkan, kegiatan sinergi tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian ekosistem dan populasi ikan dalam wilayah Susoh.
“Imbauan ini juga diserukan dalam rangka mencegah terjadinya ilegal fishing yang dapat memusnahkan ikan,” katanya.
Babinsa mengaku menangkap ikan dengan cara meracun dan menyetrum adalah cara tangkap ikan yang praktis dan murah. Namun di balik proses instan itu ancaman bahaya nyawa dan kepunahan ikan, mengintai tinggi.
Danramil mengungkap larangan ini dilontarkan pembina desa berdasarkan aturan hukum yang telah dikeluarkan pemerintah. Sanksi dari pelanggaran ini dapat dikenakan pidana dan atau denda.
“Jadi ini penting untuk kita sampaikan agar warga tahu, menyetrum dan meracun ikan tidak diperbolehkan dan melanggar hukum,” tandasnya. **
Leave a Reply