Abdya – Babinsa Pos Ramil 08/Setia Kodim 0110/Abdya Serda Fadli Sanuhatta melakukan pendampingan dan pendekatan kusus pada masyarakat di Desa Cut Seumayang Kecamatan Setia, Jumat (15/11/2024).
Kedekatan Khusus Babinsa dengan berbagai elemen masyarakat ini membuatnya mendapatkan berbagai informasi, salah satunya ada laporan dari tokoh masyarakat tentang sebuah warung yang sering di tongkrongi masyarakat yang kerap menghabiskan waktu sia-sia untuk bermain game dan judi online.
Dalam kesempatan tersebut Serda Fadli melaksanakan tugasnya sebagai Babinsa untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat setempat agar menjauhkan kegiatan judi online yang merugikan diri sendiri serta Keluarga dan Masyarakat.
Judi online bukan saja merugikan masyarakat, tapi juga melanggar Undang-Undang Pasal 303 KUHP dan pelakunya dapat dihukum pidana.
Serda Fadli Sahunatta mengajak masyarakat bekerja apa saja yang penting halal, bertani, berternak, jadi buruh, yang penting menghasilkan dari pada melakukan judi online yang sia-sia dan merugikan.
Tokoh masyarakat Bapak Fahrul menyampaikan apresiasi kepada Babinsa atas partisipasinya mau ikut terlibat membina masyarakat, terutama ikut mau terlibat menegakkan Syari’ah Islam di Gampong ini.
Leave a Reply