TNI dan Aparat Gabungan di Babahrot Gelar Sosialisasi Larangan Penimbunan BBM Eceran, Berikut Harga yang Ditetapkan

Abdya – Personel TNI dari Koramil 07/Babahrot bersama aparat kepolisian dan perangkat kecamatan menggelar sosialisasi mengenai larangan penimbunan serta praktik monopoli bahan bakar minyak (BBM) eceran di wilayah Babahrot, Jumat (12/12/2025).

Danramil Babahrot Kapten Inf Edi Mailiswar melalui Bati Tuud Pelda Hanif menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat.

Dalam sosialisasi itu, aparat gabungan juga menyampaikan besaran harga BBM eceran yang telah ditetapkan untuk mencegah permainan harga di lapangan.

Adapun harga yang disepakati untuk BBM jenis Pertalite, 1 botol mineral besar Rp 20.000 dan botol kecil seharga Rp. 10 ribu. Sedangkan untuk jenis Pertamax masyarakat tidak boleh menjual lebih dari Rp. 25 ribu untuk ukuran 1 botol besar dan Rp. 15 ribu untuk ukuran 1 botol kecil.

Pelda Hanif menegaskan bahwa aparat keamanan tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan tersebut ataupun melakukan pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.

“Langkah ini dilakukan demi menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat, serta memastikan distribusi BBM berjalan dengan baik,” ujarnya.

Aparat berharap masyarakat dan pelaku usaha eceran dapat mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *