Ngobrol Santai Bareng Warga, Babinsa di Babahrot Imbau Tidak Buru dan Jual Beli Satwa Liar

Abdya – Jajaran Babinsa Koramil 07/Babahrot Kodim 0110/Abdya menghimbau kepada seluruh masyarakat dalam wilayah teritorialnya agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa liar yang dilindungi negara seperti gajah, harimau, beruang, orang utan, trenggiling dan lainnya, Sabtu (19/4/2025).

Peringatan ini disampaikan oleh para Babinsa secara humanis pada kegiatan rutin komunikasi sosial (Komsos) tersebar di 14 desa wilayah setempat.

Danramil Babahrot Kapten Inf Edi Mailiswar melalui Bati Tuud Pelda Hanif membenarkan jajarannya intens mengingatkan warga tidak melakukan perburuan dan memperjual belikan satwa liar karena selain bertentangan dengan hukum juga dapat merusak habitat ekosistem hutan.

Hanif menyebut imbauan pihaknya tersebut berpedoman pada dasar Qanun Aceh nomor 11 tahun 2019 perlindungan dan pengelolaan satwa liar. Qanun tersebut berisikan larangan keras tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak habitat satwa liar, seperti memasang jerat, meletakan racun hingga mencemari sumber air minum satwa.

Sanksi terhadap pelaku pelanggaran diatas dapat dikenakan hukuman cambuk sebanyak 100 kali, dan bahkan tembak di tempat bagi yang nekat melakukan serangan/melawan petugas.

Hanif menilai isi qanun tersebut tidak hanya memberikan efek jera untuk pelaku semata, namun juga menjadi solusi terhadap konflik antara satwa liar dengan manusia.

“Secara terpadu dan berkesinambungan, edukasi ini akan terus kita sebarkan. Karena populasi satwa liar yang dilindungi ini jelas masih ada, dan banyak di wilayah kita,” tandasnya.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *