Jaga Kelestarian Satwa, Muspika Hadiri Sosialisasi Larangan Berburu Satwa Menggunakan Senapan Angin

Abdya – Babinsa Koramil 06 Manggeng kodim 0110 Abdya sertu Yunizar menghadiri acara sosialisasi Larangan Penggunaan Senapan Angin Untuk Berburu Satwa Sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta pelestarian lingkungan, Desa Pdang, Kecamatan manggeng, Kabupaten Abdya, Selasa (20/1/2026)

Sosialisasi ini diadakan merespons banyaknya laporan masyarakat mengenai penggunaan senapan angin yang tidak pada tempatnya, seperti berburu satwa dilindungi dan kekhawatiran akan penggunaan senjata tersebut yang membahayakan nyawa manusia.

Dalam kesempatan tersebut, Sertu Yunizar menyampaikan bahwa senapan angin seringkali disalahgunakan untuk berburu binatang kecil hingga satwa dilindungi, bukan hanya untuk olahraga. Padahal, berdasarkan aturan, senapan angin memiliki risiko cedera berat bahkan mengancam jiwa jika tidak digunakan dengan prosedur yang benar.

“Kami meminta kepada seluruh warga, khususnya para penghobi, untuk tidak menggunakan senapan angin secara bebas. Penggunaannya harus disesuaikan dengan aturan hukum, terutama tidak digunakan di area pemukiman atau untuk membunuh satwa yang dilindungi.

Babinsa menegaskan bahwa meskipun senapan angin kaliber 4,5/0,177 diperbolehkan untuk olahraga, penggunaan kaliber di atas itu memerlukan izin khusus dari kepolisian. Penyalahgunaan yang mengakibatkan bahaya fisik pada orang lain atau merusak ekosistem dapat berkonsekuensi hukum.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pemilik senapan angin lebih bijak dan bertanggung jawab. Sertu Yunizar juga mengajak warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan perburuan liar yang mengganggu ekosistem setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *