Dua Babin di Babahrot Dampingi Muspika Sosialisasikan Larangan Penimbunan BBM Eceran

Abdya – Personel Babinsa Koramil 07/Babahrot Kodim 0110/Abdya bersama gabungan kepolisian dan Muspika Kecamatan Babahrot melakukan sosialisasi larangan penimbunan dan monopoli penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di wilayah Babahrot, Kamis (18/12/2025).

Diketahui, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya kelangkaan BBM di tengah masyarakat serta menjaga stabilitas distribusi bahan bakar agar tetap merata dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Abdya Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P. dalam edarannya dalam upaya mengurai fenomena antrian panjang di seluruh SPBU dalam wilayah setempat.

Dalam sosialisasi itu, Muspika didampingi sinergi dua Babin menyampaikan secara langsung kepada para pengecer dan masyarakat bahwa praktik menimbun BBM maupun memonopoli penjualan dapat merugikan kepentingan umum dan berpotensi melanggar hukum.

Terpisah, Danramil Babahrot Kapten Inf Edi Mailiswar melalui Bati Tuud Pelda Hanif dalam keterangannya menyebutkan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi TNI, Polri, dan Muspika dalam menjaga ketertiban serta mendukung kebijakan pemerintah di sektor energi.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang BBM eceran, agar tidak melakukan penimbunan atau penjualan di luar ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, kata Pelda Hanif, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya distribusi BBM yang adil dan tidak melakukan praktik yang dapat merugikan warga lainnya. Aparat juga berkomitmen akan terus melakukan pengawasan secara berkala di wilayah Babahrot.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *