Abdya – Babinsa Koramil 07/Babahrot Kodim 0110/Abdya Serda Darmanto mengimbau masyarakat agar tidak memasang ranjau jerat harimau maupun melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi.
Imbauan tersebut disampaikan Serda Darmanto saat melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) bersama warga di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kamis (2/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Serda Darmanto menegaskan bahwa pemasangan jerat harimau dan perburuan satwa dilindungi merupakan tindakan yang melanggar hukum serta dapat mengancam kelestarian satwa liar di wilayah tersebut.
Ia menjelaskan, keberadaan satwa liar seperti harimau memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan satwa dilindungi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memasang jerat harimau maupun berburu satwa yang dilindungi. Jika menemukan adanya aktivitas tersebut, segera laporkan kepada aparat terkait,” ujarnya.
Selain itu, Babinsa juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan serta mendukung upaya pelestarian satwa liar di wilayah Kecamatan Babahrot.
Kegiatan komunikasi sosial ini merupakan bagian dari upaya Babinsa dalam membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kelestarian alam dan mematuhi peraturan yang berlaku.**


