Cegah Pertikaian, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Keuchik Dan Tokoh Masyarakat, Memediasi Sengketa Hak Waris Tanah di wilayah binaan

Abdya – ‎Harta warisan adalah merupakan seluruh kekayaan dan aset baik bergerak maupun yang tidak bergerak, serta hak dan kewajiban (utang) yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak dan Warisan mencakup perpindahan hak kepemilikan secara hukum yang sah, Desa Ladang Panah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya, Kamis (29/1/2026)


‎Serka Masriadi anggota koramil 06/manggeng kodim 0110/Abdya bersama bhabinkamtibmas bripka chahrizal anggota polsek Manggeng melaksanakan pengawalan terhadap Sengketa waris dan perselisihan antar ahli waris mengenai pembagian harta peninggalan

Hal tersebut menimbulkan ketidak puasan dari seorang cucu terhadap paman nya yang merupakan sebagai (anak penerima hak waris).

‎Menurut Serka Masriadi “anak merupakan penerima hak waris yang sah setelah orang tua nya neninggal,sementara cucu juga adalah ahli waris yang sah,namun apabila masih ada anak kandung dari almarhum maka anak kandung tersebut yang wajib mengelola dan memanfaatkan harta almarhum sebelum dibagikan ke semua keponakan baik anak abang maupun ke anak kakak nya yang lain” Ungkap Serka Masriadi.

‎Pendapat bapak abu kasem selaku kepala desa setempat mengatakan bahwa “Hak waris tersebut sudah pernah dibagikan oleh abang yang paling tua secara lisan kepada ke tiga adik nya, namun belum sempat dibuat surat masing-masing pembagian abang pertama yang membagikan tersebut meninggal dunia.

Sekarang anak almarhum tersebut yang menuntut Paman nya agar di bagikan kembali,namun paman nya tetap berpatokan dengan apa yang pernah dibagikan oleh abang nya yang sudah almarhum ” ungkap pak Geuchik desa sejahtera

‎Sambung pak abu kasem “Kami bersama babinsa dan bhabinkamtibmas beserta seluruh jajaran tuha 4 desa sejahtera sudah me mediasi serta mengukur semua lahan sengketa dan membuat berbagai pilihan agar pihak bersengketa dapat mengambil jalan tengah namun tidak ditemukan.

keputusan dan sama-sama berkeras serta tidak mau mengalah,oleh hal tersebut kami segenap aparatur desa,babinsa,dan bhabinkamtibmas membuat kesepakatan dan memfasilitasi kedua belah pihak agar masalah tersebut di persilahkan menempuh ke jalur hukum” Tambah Geuchik Abu Kasem.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *