Cegah Karhutla, Gabungan TNI Polri di Abdya Patroli Terpadu

 

 

 

Abdya– Petugas gabungan dari Babinsa Pos Ramil 08/Setia
Kodim 0110/Abdya bersama Bhabinkamtibmas dan perangkat desa melakukan patroli
bersama pencegahan Karhutla di Desa Lhang Kecamatan Setia, Selasa (5/10).

 

Danpos Ramil Setia Serma SY Lubis mengungkapkan, patroli
gabungan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan tentang letupan kebakaran
kecil di salah satu lahan milik warga, diduga bekas kegiatan pembersihan kebun.

 

“Alhamdulillah, sudah aman dan teratasi berkat
laporan cepat dari warga,” ujarnya.

 

Guna mencegah kejadian serupa terulang, kata Lubis,
pihaknya bersama dengan Bhabinkamtibmas langsung melakukan patroli keliling
desa menghimbau warga agar tidak melakukan pembakaran saat
pembersihan/pembukaan lahan kebun.

 

Imbauan tentang larangan pembakaran hutan lahan tersebut
didasarkan pada UU no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, salah satunya pasal 78
ayat 3 berbunyi, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d tentang larangan pembakaran, diancam
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

 

Danpos Ramil berharap dengan dilaksanakannya kegiatan
patroli terpadu tersebut, kegiatan pembakaran hutan lahan di wilayahnya nihil
terjadi.

 

“Kita berharap dengan imbauan ini warga kembali
sadar. Karena kegiatan pembakaran lahan itu di samping membahayakan juga dapat
disanksikan pidana penjara,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *