Abdya – Babinsa Koramil 02 Kuala Batee Kodim 0110 Abdya, Sertu Aris Muslim, melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama perangkat desa dan warga di Kantor Keuchik Desa Keude Baro. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati Qanun (Peraturan Desa) tentang Penertiban Ternak Liar, Senin (8/12/2025).
Musyawarah ini digelar sebagai upaya mengatasi permasalahan ternak warga seperti sapi, kerbau, kambing, dan lembu yang kerap berkeliaran pada malam hari dan merusak tanaman di kebun milik masyarakat. Kondisi ini menimbulkan keresahan serta berpotensi memicu konflik antarwarga.
Dalam keputusan musyawarah, disepakati bahwa setiap ternak yang berkeliaran dan memasuki kebun warga pada malam hari akan dikenakan sanksi denda berupa uang, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Qanun Kampung. Aturan ini dibuat berdasarkan hasil mufakat seluruh peserta musyawarah, baik perangkat desa, tokoh masyarakat, maupun Babinsa.
Imbauan Babinsa
Sertu Aris Muslim mengingatkan para pemilik ternak agar lebih bertanggung jawab dengan mengandangkan dan menjaga hewan peliharaannya, terutama pada malam hari.
Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban di desa. Pemilik ternak harus memastikan hewan-hewan mereka tidak berkeliaran agar tidak menimbulkan kerugian maupun perselisihan di antara warga,” ujar Sertu Aris Muslim.
Kegiatan ini juga dilaksanakan sesuai instruksi Plh. Danramil 02 Kuala Batee, Peltu Ismail Anwar, yang menekankan agar para Babinsa selalu hadir dan berperan aktif di tengah masyarakat dalam setiap aspek kehidupan di wilayah binaan.
Dengan adanya Qanun Penertiban Ternak ini, diharapkan ketertiban desa semakin meningkat dan semua pihak dapat hidup rukun tanpa gangguan akibat ternak yang berkeliaran. Musyawarah ditutup dengan kesepakatan bersama untuk menjalankan aturan tersebut secara konsisten dan penuh tanggung jawab.



Leave a Reply