Abdya – Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie melaksanakan kegiatan eksekusi lahan di Desa Gunong Cut, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Rabu (28/5/2025) pukul 10.30 WIB. Eksekusi ini berlangsung aman dan tertib berkat sinergi aparat penegak hukum, termasuk pengamanan dari Polres Abdya, Polsek Tangan-Tangan, serta pendampingan dari personel Koramil 05/Tangan-Tangan.
Kegiatan eksekusi dilakukan atas permohonan dari Syarifah Laila, warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, terhadap sebidang tanah seluas ±760 m² yang berlokasi di Desa Gunong Cut, yang sebelumnya dikuasai oleh Termohon Eksekusi, Said Abdullah.
Putusan eksekusi dibacakan oleh Juru Sita PN Blangpidie, Yudian Syah, S.H., berdasarkan sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan dari Pengadilan Negeri Blangpidie, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan Mahkamah Agung RI.
Babinsa Koramil 05/Tangan-Tangan turut hadir dalam kegiatan ini sebagai bentuk pendampingan terhadap petugas PN Blangpidie. Serka (Sersan Kepala) [NAMA BABINSA – jika tersedia] menyampaikan bahwa kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut adalah bagian dari tugas kewilayahan TNI untuk membantu menjaga kondusivitas dan mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Pendampingan ini kami lakukan untuk memastikan kegiatan eksekusi berjalan aman, tertib, serta tidak menimbulkan gesekan di lapangan. Ini adalah bentuk dukungan TNI terhadap penegakan hukum serta stabilitas keamanan di wilayah binaan,” ujar Babinsa Koramil 05/Tangan-Tangan di sela kegiatan.
Eksekusi ini meliputi pembersihan lahan, pemasangan pancang, serta penyerahan fisik objek tanah kepada Pemohon, dan disaksikan oleh para pihak terkait, termasuk perwakilan kepolisian, aparat desa, serta saksi-saksi resmi dari Pengadilan Negeri Blangpidie.
Leave a Reply