Abdya– Babinsa Babinsa Koramil 02 Kauala Batee Kodim 0110 Aceh Barat Daya Serda Samijo dan Bhabin kamtibmas juga hadir bersama perangkat desa Pak Kecik dari Desa Lhok Gajah Kec.Kuala Batee Kab.Aceh Barat Daya mengadakan mediasi terkait permasalahan sengketa lahan yang sering terjadi di desa tersebut. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah warga yang memiliki permasalahan batas tanah dan berlangsung di salah satu lokasi yang sedang menjadi titik sengketa, Rabu (6/11/2024).
Dalam kesempatan ini, Babinsa Serda Samijo menekankan pentingnya pembuatan sertifikat tanah bagi setiap warga yang memiliki lahan, guna menghindari konflik dan tumpang tindih kepemilikan di masa depan. Babinsa menjelaskan bahwa sertifikasi tanah adalah langkah penting untuk memastikan hak milik warga diakui secara resmi dan diatur dengan jelas, sehingga dapat mencegah perselisihan terkait batas tanah di kemudian hari.
Dalam berbagai kesempatan, Serda Samijo sebagai Babinsa Desa Lhok Gajah terlibat langsung dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi warga, seperti mediasi sengketa lahan dan mengedukasi pentingnya sertifikat tanah agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum bagi para pemilik tanah dan meningkatkan stabilitas sosial di desa.
Selain itu, Babinsa juga mendukung berbagai program pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. Dengan memberikan pendampingan kepada para petani dan mendukung akses terhadap teknologi pertanian, Babinsa berupaya membantu meningkatkan hasil produksi pertanian warga.
Babinsa ada di sini bukan hanya untuk pengamanan, tetapi untuk membantu masyarakat dalam segala hal yang bisa meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa. Kami selalu siap berkolaborasi dengan warga dan perangkat desa demi terwujudnya Desa Lhok Gajah yang lebih sejahtera,” ungkap Serda Samijo.
Pak Kecik Desa Lhok Gajah dan perangkat desa lainnya juga turut memberikan arahan dan mendukung upaya sertifikasi tanah ini. Selain itu, mereka berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada warga dalam proses pendaftaran tanah agar setiap lahan memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Mediasi ini berlangsung dalam suasana yang kondusif, di mana warga yang hadir mendapat pemahaman tentang pentingnya bukti kepemilikan tanah resmi. Diharapkan dengan adanya upaya ini, kasus sengketa lahan di Desa Lhok Gajah dapat berkurang secara signifikan, dan warga bisa hidup berdampingan dengan damai tanpa konflik batas tanah.




Leave a Reply