Abdya – Personel Kodim 0110/Aceh Barat Daya (Abdya) bersama personel gabungan kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) serta stakeholder dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti apel gabungan pembukaan Operasi Patuh Seulawah 2026.
Apel gabungan tersebut berlangsung di lapangan Mapolres Abdya, Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin (26/10/2026).
Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi B, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Rana Mega Al-Aminn, S.I.P., serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pelaksanaan apel gabungan ini menjadi bentuk sinergi TNI-Polri bersama pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung kelancaran Operasi Patuh Seulawah 2026, khususnya untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas)

Operasi Patuh Seulawah 2026 Berlangsung 14 Hari
Operasi Patuh Seulawah 2026 dilaksanakan serentak mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan langkah edukatif dan persuasif yang didukung dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Operasi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai prioritas saat berkendara.
Ini Sasaran Operasi Patuh Seulawah 2026
Sejumlah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan menjadi perhatian dalam pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2026.
Berdasarkan informasi pelaksanaan operasi tahun ini, sasaran pengawasan antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi atau penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, serta pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Petugas juga memberikan perhatian terhadap pelanggaran melawan arus, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan atau sengaja dimodifikasi agar tidak terbaca kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pelanggaran lain yang membahayakan keselamatan pengguna jalan juga menjadi perhatian petugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui operasi tersebut, masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghindari perilaku berkendara yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Sinergi TNI-Polri, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.**


