Abdya – Dalam rangka mendukung kelancaran sektor pertanian serta memastikan ketersediaan sarana produksi pertanian bagi masyarakat,
Babinsa Koramil 06/Manggeng Kodim 0110/Abdya, Serda Sukimin, melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pupuk dan pestisida di salah satu toko pertanian yang berada di Desa Kedai, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Abdya, Senin (31/8/2026)
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Babinsa dalam melaksanakan pembinaan wilayah sekaligus membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi dan ketersediaan berbagai kebutuhan pertanian yang digunakan oleh para petani di wilayah binaannya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Serda Sukimin melakukan pengecekan secara langsung terhadap sejumlah jenis pupuk dan pestisida yang tersedia di toko pertanian. Pengawasan dilakukan untuk memastikan produk pertanian yang beredar di tingkat pengecer dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya serta tidak menimbulkan dampak yang dapat merugikan petani.
Selain mengecek ketersediaan barang, Babinsa juga berkoordinasi dengan pemilik atau pengelola toko terkait mekanisme penjualan dan pendistribusian pupuk serta pestisida kepada para petani. Hal tersebut dinilai penting guna memastikan kebutuhan petani dapat terpenuhi dengan baik, terutama pada masa tanam ketika kebutuhan terhadap pupuk dan obat-obatan pertanian mengalami peningkatan.
Serda Sukimin menyampaikan bahwa pengawasan terhadap sarana produksi pertanian merupakan salah satu bentuk kepedulian TNI, khususnya Babinsa, terhadap masyarakat di wilayah binaan. Menurutnya, sektor pertanian memiliki peran penting dalam menopang perekonomian masyarakat sekaligus menjaga ketahanan pangan di daerah.
“Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk pendampingan kepada masyarakat, khususnya para petani. Kami ingin memastikan pupuk dan pestisida yang tersedia di toko pertanian dapat diperoleh masyarakat sesuai kebutuhan dan digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Serda Sukimin.
Ia juga mengimbau kepada pemilik toko pertanian agar selalu memperhatikan legalitas, kualitas, masa berlaku, serta ketentuan dalam penyaluran produk pertanian.
Penggunaan pupuk dan pestisida harus mengikuti aturan serta dosis yang dianjurkan sehingga tidak memberikan dampak negatif terhadap tanaman, lingkungan, maupun kesehatan masyarakat.
Menurutnya, penggunaan pestisida secara berlebihan tanpa memperhatikan dosis dan petunjuk penggunaan dapat memberikan dampak terhadap lingkungan serta berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem pertanian. Karena itu, edukasi dan pengawasan secara berkelanjutan sangat diperlukan.


