Abdya – Penyelesaian sengketa lahan warga dapat ditempuh melalui dua cara utama yaitu Jalur Non-Litigasi (di luar pengadilan) dan Jalur Litigasi (melalui pengadilan). Prioritas utama penyelesaian selalu diarahkan melalui musyawarah dan mediasi untuk mencapai kesepakatan damai sebelum menempuh lebih jauh ke jalur hukum yang lebih lanjut, Desa Sejahtera, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Abdya, Kamis (21/5/2026)
Serka Masriadi Babinsa koramil 06/manggeng kodim 0110/Abdya bersama Geucik (kepala desa) Gampong sejahtera bapak abu kasem sepakat untuk mencoba menyelesaikan sengketa tersebut dengan jalur Non-Litigasi untuk duduk bersama para pihak yang bersengketa serta melibatkan tokoh masyarakat, keplor, tuha 4 dan aparatur desa lainnya untuk memfasilitasi jalur musyawarah.
Menurut Serka Masriadi “Jika mediasi ini nanti buntu dan tidak mendapati kesepakatan maka kami juga siap untuk memfasilitasi ke Kantor Pertanahan yang berada di bawah naungan Kanwil BPN yang memiliki wewenang khusus untuk meneliti dokumen dan memediasi kedua belah pihak,mengingat bapak azmir salah satu pihak yang bersengketa merupakan warga di luar kabupaten Aceh barat daya sehingga mari sama-sama keluarkan pendapat dan peras fikiran untuk mencapai kesepakatan sehingga masalah ini selesai disini saja” Ungkap Serka masriadi.
”Karena Dalam penyelesaian sengketa ini saya selaku Babinsa (Bintara Pembina Desa) berperan sebagai mediator dan fasilitator netral yang membantu mencari jalan tengah melalui mufakat, tanpa wewenang memutuskan hukum secara sepihak” Tambah Serka masriadi.
Masing-masing pihak memaparkan kronologi dan menunjukkan bukti kepemilikan dokumen yang dimiliki (seperti sertifikat tanah atau segel/surat keterangan desa).
Dan Alhamdulillah kesepakatan damai pun tercapai sehingga membuat berita acara dengan membubuhkan surat perjanjian damai yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh Babinsa serta perangkat desa lain nya.


