Abdya – Pendataan penerima pupuk adalah proses memasukkan data petani ke sistem e-RDKK atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok melalui kelompok tani dan penyuluh, lalu diverifikasi berjenjang, dengan syarat petani terdaftar, menggarap lahan maksimal 2 hektar, dan menanam salah satu dari 10 komoditas tanaman yang ditentukan pemerintah, Desa Pante Pirak, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya, Rabu (21/1/2026)
Serka Masriadi anggota koramil 06/manggeng kodim 0110/abdya melibatkan diri dalam kegiatan pendataan tersebut di kios penyaluran Ud Paya Tani yang berada di wilayah kerja Serka Masriadi guna memastikan subsider nya tepat sasaran.
Menurut Serka Masriadi ” kegiatan ini bertujuan untuk memberi rasa tertib dan aman disaat pengusaha kios mendata luas lahan,komoditas serta Verifikasi data lapangan dan validasi kebenaran data para petani sesuai daftar penyaluran pendistribusian yang terdaftar di eRdkk atau Simluhtan pusat ” Ungkap nya.
”eRDKK adalah sistem pendataan digital yang memuat data petani, lahan, komoditas, dan kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun oleh kelompok tani dan difasilitasi oleh penyuluh pertanian. Data eRDKK menjadi acuan utama dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat nasional hingga pengecer.” Tambah Serka Masriadi
Menurut pengakuan Bapak Hamdi selaku pemilik kios penyalur pupuk mengatakan “penginputan data yang sudah terverifikasi lalu dimasukkan ke sistem online dengan Validasi Berjenjang melalui Dinas Pertanian Kabupaten hingga Pusat untuk Penetapan Alokasi RDKK yang sah sehingga menjadi dasar untuk penyaluran pupuk sampai ke masyarakat sebagai penerima manfaat” ungkap Bapak Hamdi.
Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran, Babinsa Cek Ketersediaan Pupuk di kios Penjual Bahan Pertanian




Leave a Reply